Turis Jerman Ditangkap Polisi Bali Akibat Aniaya Wanita

Seorang wisatawan berkewarganegaraan Jerman berinisial FW (38 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian resor Bali setelah diduga melakukan tindakan aniaya wanita. Pria tersebut ditangkap oleh tim dari Polsek Kuta pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah vila yang terletak di kawasan Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial NM (32 tahun).

Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Artha, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kuta siang ini, membenarkan adanya penangkapan wisatawan asing terkait kasus aniaya wanita tersebut. “Kami telah mengamankan seorang pria WN Jerman berinisial FW terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita WNI,” ujar Kompol Wayan Artha. Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian aniaya wanita tersebut diduga terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, di vila tempat pelaku dan korban menginap.

Berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya. Korban NM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta setelah merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku. Setelah menerima laporan dan melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku FW di vilanya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku FW tidak melakukan perlawanan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Polsek Kuta untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap kejadian aniaya wanita tersebut. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Jerman di Denpasar terkait penangkapan warganya ini.

Kompol Wayan Artha menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus aniaya wanita ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap wanita. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya. Akibat perbuatannya, pelaku FW terancam pasal tentang penganiayaan yang dapat berujung pada hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wisatawan untuk menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.