Tilang Manual Kembali Berlaku: Pro dan Kontra di Kalangan Pengendara

Pada beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan berita mengenai tilang manual yang kembali diberlakukan. Keputusan ini memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat, terutama para pengendara. Sebagian pihak menyambut baik kebijakan ini karena dianggap lebih efektif dalam menindak pelanggaran di titik-titik yang belum terjangkau sistem E-TLE, sementara pihak lain merasa khawatir akan potensi penyalahgunaan wewenang. Memahami pro dan kontra dari kembalinya tilang manual adalah penting untuk melihat gambaran utuh dari kebijakan ini.

Sisi pro dari tilang manual terletak pada efektivitasnya dalam menjangkau pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh kamera E-TLE. Misalnya, pelanggaran seperti melawan arus, menggunakan knalpot bising, atau kendaraan yang tidak standar tidak selalu dapat direkam oleh sistem otomatis. Dalam kasus-kasus ini, kehadiran petugas di lapangan menjadi sangat krusial. Petugas dapat bertindak langsung dan memberikan edukasi kepada pelanggar di tempat, yang seringkali lebih efektif dalam mengubah perilaku daripada surat tilang yang datang melalui pos. Penegakan hukum yang humanis dan edukatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Di sisi lain, kekhawatiran terbesar dari kembalinya tilang manual adalah potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Di masa lalu, praktik pungutan liar (pungli) seringkali terjadi saat tilang manual diberlakukan. Pengendara merasa tertekan untuk menyelesaikan masalah di tempat dengan sejumlah uang, daripada harus mengikuti prosedur yang panjang. Kekhawatiran ini bukanlah tanpa dasar. Sebuah survei yang dilakukan pada tanggal 10 Juli 2025 menunjukkan bahwa 70% responden merasa khawatir akan kembalinya praktik pungli. Oleh karena itu, integritas dan pengawasan ketat terhadap petugas di lapangan menjadi kunci utama agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.

Pihak kepolisian menyadari penuh tantangan ini. Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, Polri telah menegaskan bahwa tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas-petugas tertentu yang telah mendapatkan pelatihan khusus. Selain itu, petugas diwajibkan untuk dilengkapi dengan surat tugas dan harus bekerja secara transparan. Pada tanggal 14 Juli 2025, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri memberikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa seluruh proses penilangan harus sesuai prosedur dan tidak boleh ada negosiasi di tempat. Petugas yang terbukti melakukan penyimpangan akan ditindak tegas.

Pada akhirnya, kembalinya tilang manual adalah sebuah dilema antara efektivitas penindakan dan risiko penyalahgunaan wewenang. Solusinya terletak pada sinergi antara pengawasan yang ketat dari pihak berwajib dan kesadaran masyarakat untuk tidak menawarkan atau menerima praktik ilegal. Dengan demikian, penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan integritas dan kepercayaan publik.