Polisi Tangkap 3 WNA Uganda di Bali Terkait Jaringan Pengedar Sabu Internasional

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil membongkar jaringan pengedar sabu internasional dengan menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Uganda. Penangkapan ketiga pengedar sabu ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kuta, Bali, pada hari Senin, 5 Mei 2025, dalam operasi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan oleh Kombes Pol. I Made Joni Prasetya, S.I.K., M.H., selaku Kapolresta Denpasar, dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada hari Selasa siang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di beberapa vila yang disewa oleh WNA. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin oleh Kompol I Wayan Arta Wiguna berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan di sebuah vila di kawasan Seminyak, di mana petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA (35) dengan barang bukti berupa paket sabu seberat kurang lebih 50 gram.

Pengembangan dari penangkapan KA, polisi kemudian berhasil pengedar sabu lainnya, yakni seorang wanita berinisial AA (31), di sebuah apartemen di kawasan Legian. Dari tangan AA, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 75 gram. Penangkapan terakhir dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Kuta, di mana petugas meringkus seorang pria berinisial JO (38) dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 100 gram.

Kapolresta Kombes Pol. I Made Joni Prasetya menjelaskan bahwa ketiga pengedar sabu asal Uganda ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Bali. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan asal-usul barang haram ini,” tegasnya. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat timbang digital, alat isap sabu (bong), dan beberapa unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolresta Denpasar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Keberhasilan menangkap para pengedar sabu ini menunjukkan keseriusan Polresta Denpasar dalam memberantas peredaran narkoba di Pulau Dewata.