Polisi Tangkap Turis Ketahuan Mencuri Pakaian Dalam di Bali

Aparat kepolisian dari Polsek Kuta, Bali, mengamankan seorang turis asing yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian pakaian dalam di sebuah toko di kawasan Kuta. Insiden polisi tangkap turis ini terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, dan kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kuta. Kasus polisi tangkap turis ini menjadi perhatian karena mencoreng citra pariwisata Bali dan menunjukkan bahwa tindak kriminalitas bisa dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang status kewarganegaraan.

Menurut keterangan dari Kompol I Wayan Suastika, Kapolsek Kuta, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Kuta pada hari Minggu, 4 Mei 2025, polisi tangkap turis berkewarganegaraan Australia berinisial MJ (35 tahun). Penangkapan dilakukan setelah pihak keamanan toko pakaian di Jalan Legian, Kuta, melaporkan adanya seorang turis yang gerak-geriknya mencurigakan dan terekam kamera pengawas (CCTV) sedang mengambil beberapa potong pakaian dalam tanpa membayar.

Setelah menerima laporan dan melihat rekaman CCTV, petugas keamanan toko berhasil mengamankan MJ saat hendak keluar dari toko. Saat digeledah, ditemukan beberapa potong pakaian dalam wanita berbagai merek yang belum dibayar di dalam tas ranselnya. Pihak keamanan toko kemudian menyerahkan MJ kepada polisi tangkap turis dari Polsek Kuta yang segera tiba di lokasi.

Dalam pemeriksaan awal, MJ mengaku khilaf dan tidak dapat memberikan alasan yang jelas mengapa ia melakukan tindakan pencurian tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukannya. Konsulat Jenderal Australia di Denpasar juga telah diinformasikan mengenai kasus polisi tangkap turis ini dan memberikan pendampingan hukum kepada warganya.

Kapolsek Kuta menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun nilai barang yang dicuri tidak terlalu besar, tindak pidana pencurian tetap merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Kasus polisi tangkap turis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi wisatawan lainnya untuk selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. MJ terancam dijerat dengan pasal tentang pencurian ringan dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pemilik toko untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang kamera pengawas sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas.