Tim Resmob Polresta Denpasar akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku mutilasi seorang wanita yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Polisi tangkap pria berinisial AG (35) tersebut di sebuah tempat persembunyian di wilayah Gianyar pada hari Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.
Penangkapan polisi tangkap pria ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan sejak penemuan jenazah korban pada Sabtu siang, 31 Mei 2025. Korban yang diketahui bernama DW (32), yang juga merupakan istri pelaku, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah bagian tubuh terpisah.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Made Suardana, dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Senin (2/6/2025) membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap korban DW. Pelaku kita amankan di wilayah Gianyar setelah melakukan pelarian selama kurang lebih dua hari,” ungkap Kombes Pol Made Suardana.
Lebih lanjut, Kombes Pol Made Suardana menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut diduga kuat karena adanya permasalahan keluarga yang berkepanjangan. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti latar belakang dan detail kejadian pembunuhan sadis ini.
Dalam proses penangkapan, polisi tangkap pria AG tanpa perlawanan. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan dan mutilasi, termasuk senjata tajam dan pakaian korban. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Kombes Pol Made Suardana mengapresiasi kerja cepat tim Resmob Polresta Denpasar yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Pihaknya juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai dengan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan mutilasi dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.