Denpasar – Tim gabungan dari Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan berhasil tangkap tersangka penusukan yang terjadi di kawasan pariwisata Kuta, Denpasar. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 16.45 WITA di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Legian, Kuta. Tersangka yang diketahui berinisial GD (28) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Made Arya Pradana, dalam keterangan persnya pada Senin (12/5/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus penusukan yang terjadi pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Korban, seorang wisatawan asing berinisial MR (35) mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam.
“Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi, tim kami bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan tangkap tersangka penusukan ini. Berdasarkan ciri-ciri yang kami peroleh, kami berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah penginapan di kawasan Legian,” ujar Kombes Pol Made Arya Pradana.
Lebih lanjut, Kombes Pol Made Arya Pradana mengungkapkan bahwa motif penusukan diduga kuat akibat adanya perselisihan antara tersangka dan korban di sebuah bar beberapa jam sebelum kejadian. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif sebenarnya. Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan penusukan.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian dan motif di balik aksi tangkap tersangka penusukan ini,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga mempermudah proses tangkap tersangka penusukan ini. Kombes Pol Made Arya Pradana juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wisatawan untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya menjamin akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, GD akan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Keberhasilan tangkap tersangka penusukan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta masyarakat di wilayah Denpasar.