Bandung, Jawa Barat – Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan serangkaian tindak pidana, mulai dari pencurian telepon seluler hingga pemerkosa wanita. Penangkapan pelaku berinisial A (28) ini dilakukan pada hari Rabu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bandung Kulon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban pencurian HP yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Soekarno Hatta beberapa waktu lalu. Berdasarkan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada A. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan beberapa unit telepon seluler yang diduga hasil curian.
Namun, dalam proses interogasi, fakta yang lebih mengerikan terungkap. Tersangka A mengakui telah melakukan pemerkosa wanita di beberapa lokasi berbeda di Kota Bandung. Modus pelaku adalah dengan mengincar wanita yang sedang berjalan seorang diri di malam hari. Ia kemudian mengancam korban dan melakukan pemerkosa wanita tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Santoso, dalam keterangan persnya pada Kamis pagi (16/06/2025) menyampaikan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kasus ini. “Kami tidak hanya menangkap pelaku pencurian, tetapi juga mengungkap kasus pemerkosa wanita yang sangat meresahkan masyarakat. Tim kami bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Pol Budi Santoso.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan pemerkosa wanita terhadap tiga orang korban di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya wanita, untuk lebih berhati-hati dan menghindari berjalan sendirian di tempat sepi pada malam hari.
Tersangka A kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang pencurian dan pasal tentang pemerkosa wanita dengan ancaman hukuman yang berat. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif sebenarnya dari perbuatan kejinya. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.