Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kepolisian modern telah bertransisi dari penanganan reaktif ke pencegahan proaktif yang berbasis data. Strategi kunci dalam pendekatan ini adalah Mengidentifikasi Titik Rawan kriminalitas, yaitu area, waktu, dan jenis kejahatan yang memiliki probabilitas tinggi untuk terjadi. Proses Mengidentifikasi Titik Rawan ini tidak lagi mengandalkan intuisi atau pengalaman semata, melainkan didukung oleh analisis data geospasial dan statistik kriminalitas yang detail. Dengan mengetahui pola dan tren kejahatan secara akurat, aparat keamanan dapat mengalokasikan sumber daya—seperti penempatan personel patroli dan kamera pengawas—secara lebih efisien dan tepat sasaran. Pusat Data Kriminalitas Nasional (Pusdatin) Polri melaporkan pada Juni 2025 bahwa penggunaan Predictive Policing yang didasarkan pada analisis data berhasil menekan tingkat kejahatan jalanan (curanmor dan curas) hingga 18% di beberapa wilayah urban percontohan.
Langkah pertama dalam Mengidentifikasi Titik Rawan adalah pengumpulan dan pemetaan data. Data yang dianalisis mencakup laporan kejadian perkara (Laporan Polisi/LP), waktu kejadian, lokasi geografis (dicatat hingga koordinat spesifik), dan jenis kejahatan yang dominan (misalnya, pencurian di malam hari atau perampokan di jam sepi). Hasil analisis data ini kemudian divisualisasikan dalam bentuk crime mapping atau peta panas kejahatan. Sebagai contoh spesifik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta menemukan bahwa area sekitar Pasar Tradisional Klewer menjadi titik rawan tertinggi untuk kasus pencopetan setiap Hari Selasa dan Kamis antara pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, saat aktivitas pasar sedang padat.
Setelah titik rawan teridentifikasi, langkah berikutnya adalah tindakan pre-emtif dan preventif yang terfokus. Penempatan personel dan kegiatan patroli tidak lagi dilakukan secara acak. Menindaklanjuti data dari Polresta Surakarta, Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Riza Alamsyah, S.H., menugaskan dua tim patroli berjalan kaki dan dua petugas berpakaian sipil (anggota Reskrim) untuk beroperasi intensif di sekitar Pasar Klewer pada jam-jam rawan tersebut, terhitung sejak 1 Oktober 2025. Selain penempatan personel, langkah pre-emtif juga melibatkan pembinaan masyarakat dan pemasangan papan peringatan di lokasi tersebut.
Pendekatan berbasis data dalam Mengidentifikasi Titik Rawan memastikan bahwa sumber daya kepolisian yang terbatas digunakan untuk dampak maksimal. Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga karena kehadiran polisi terfokus pada waktu dan tempat yang paling dibutuhkan, mengubah pola pikir masyarakat dari pasif menjadi aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan, karena mereka merasa data dan kekhawatiran mereka ditanggapi dengan serius dan berbasis bukti.