Menegakkan Kode Etik: Mengapa Propam Adalah Garda Terakhir Kebersihan Polri

Dalam menjaga marwah dan profesionalisme institusi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membutuhkan mekanisme kontrol internal yang kuat dan independen. Peran ini diemban oleh Divisi Profesi dan Pengamanan, atau Propam, yang sering disebut sebagai “Garda Terakhir” dalam penegakan kode etik Polri. Propam berfungsi sebagai pengawas internal kepolisian yang bertugas membina, menegakkan disiplin, dan menindak segala bentuk penyimpangan perilaku anggota, mulai dari tingkatan terendah hingga perwira tinggi. Keberadaan Propam sangat krusial sebagai filter integritas institusi demi menjaga kepercayaan publik. Di awal tahun 2026, tepatnya per 1 Januari 2026, Divisi Propam merilis data yang menunjukkan peningkatan fokus pada pembinaan preemtif di berbagai satuan kerja untuk meminimalkan pelanggaran.

Penegakan kode etik Polri oleh Propam mencakup tiga lingkup utama: disiplin, etika profesi, dan penanganan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri. Propam memastikan bahwa setiap anggota mematuhi Peraturan Kapolri tentang kode etik yang mengatur perilaku moral dan profesional. Ini berarti Propam mengawasi segala hal, mulai dari cara anggota melayani masyarakat (misalnya, menjamin anggota bersikap humanis saat bertugas di pos pelayanan masyarakat pada hari raya Idul Fitri) hingga memastikan tidak adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebagai pengawas internal kepolisian, tugas Propam sangat sensitif dan menantang. Mereka harus bersikap tegas dan objektif dalam memproses laporan, terlepas dari pangkat atau jabatan anggota yang diduga melanggar. Proses ini dimulai dari penyelidikan oleh Bidang Pengamanan Internal (Paminal) yang mengumpulkan bukti dan fakta, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di tingkat Polda. Jika terbukti melanggar, anggota tersebut akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), yang dipimpin oleh seorang pimpinan sidang yang independen.

Peran Propam sebagai filter integritas institusi sangat terlihat ketika mereka menangani kasus-kasus yang menjadi sorotan publik. Dengan bersikap transparan dan menjatuhkan sanksi yang tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Propam berupaya memulihkan citra Polri di mata masyarakat. Kasus pelanggaran berat yang disidangkan di tingkat Mabes Polri pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, menjadi contoh konkret bagaimana Propam bekerja untuk membersihkan jajaran dari oknum yang merusak nama baik Korps Bhayangkara. Melalui peran ganda sebagai pembina dan penindak, Propam menjadi benteng pertahanan terakhir yang menjamin setiap insan Bhayangkara menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan menjunjung tinggi kehormatan profesi.