Sekolah adalah lingkungan vital tempat generasi muda tumbuh dan membentuk karakternya. Kehadiran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di lingkungan pendidikan melalui berbagai program pembinaan remaja menjadi elemen kunci dalam Menciptakan Rasa Aman dan iklim belajar yang kondusif. Peran polisi telah berevolusi dari sekadar penindak hukum menjadi mitra edukasi yang berfokus pada pencegahan dini perilaku menyimpang dan penyalahgunaan narkoba. Melalui pendekatan pre-emtif, Polri berupaya Menciptakan Rasa Aman secara psikologis dan fisik, memastikan siswa dapat fokus pada proses belajar mengajar tanpa dihantui ancaman perundungan atau pengaruh negatif dari luar.
Program paling dikenal yang dijalankan Polri untuk Menciptakan Rasa Aman di sekolah adalah Polisi Sahabat Anak (PSA) dan Pembinaan Satuan Keamanan Sekolah (Satkamsis). PSA, yang menyasar usia dini hingga Sekolah Dasar, bertujuan menghilangkan stigma menakutkan terhadap polisi, membangun citra polisi sebagai pelindung. Sementara pada jenjang SMA, program diintensifkan dengan fokus pada edukasi hukum dan pembinaan moral. Misalnya, di SMAN 1 Jakarta Timur, setiap hari Rabu minggu pertama bulan Oktober, seorang perwira dari Unit Binmas (Pembinaan Masyarakat) Polsek setempat rutin datang sebagai Pembina Upacara untuk menyampaikan amanat mengenai bahaya tawuran, cyberbullying, dan etika berlalu lintas.
Salah satu fokus utama pembinaan adalah pencegahan narkoba dan kenakalan remaja. Berdasarkan data Pusat Penelitian Kesehatan Masyarakat tahun 2024, usia remaja sangat rentan menjadi target peredaran narkoba. Oleh karena itu, polisi bekerja sama dengan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk menyelenggarakan sosialisasi bahaya narkoba, lengkap dengan simulasi dampak hukum dan kesehatan. Di beberapa sekolah, program ini juga mencakup pelatihan Kader Anti-Narkoba yang merupakan siswa-siswa terpilih yang bertugas sebagai perpanjangan tangan polisi dan guru dalam mengawasi lingkungan pergaulan sebaya.
Selain itu, peran polisi juga sangat sentral dalam penanganan kasus tawuran pelajar dan kekerasan di sekolah. Melalui program Patroli Rutin Wilayah Rawan, polisi memastikan kehadiran fisik mereka, terutama pada jam-jam pulang sekolah (sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB), untuk mencegah konsentrasi massa yang berpotensi memicu tawuran. Ketika terjadi kasus perundungan serius, polisi memberikan edukasi kepada pelaku tentang konsekuensi hukumnya, sambil berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak sekolah dalam proses diversi untuk mendidik dan merehabilitasi, bukan sekadar menghukum. Semua upaya ini saling melengkapi, menunjukkan bahwa kehadiran polisi di sekolah adalah upaya komprehensif untuk Menciptakan Rasa Aman dan membina generasi muda agar menjadi warga negara yang patuh hukum dan berkarakter.