Melindungi Korban: Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam Kasus Kekerasan Domestik

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang kompleks dan sensitif, seringkali membutuhkan penanganan yang sangat hati-hati dan empati. Dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah naungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memegang peran sentral dan vital dalam Melindungi Korban. Unit PPA dibentuk dengan tujuan khusus, yakni menyediakan ruang aman dan proses hukum yang ramah terhadap korban, yang sebagian besar adalah kelompok rentan (perempuan dan anak-anak). Tugas PPA melampaui penyidikan; mereka bertindak sebagai mediator, pendamping psikologis, dan penegak hak-hak korban.

Peran PPA dalam Melindungi Korban dimulai sejak penerimaan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Berbeda dengan kasus kriminal umum, petugas PPA, yang mayoritas adalah Polisi Wanita (Polwan), dilatih secara khusus untuk mendengarkan kesaksian korban dengan sensitivitas tinggi. Petugas tidak hanya mencatat kronologi kejadian, tetapi juga berupaya meminimalkan trauma sekunder yang mungkin dialami korban saat menceritakan kembali peristiwa kekerasan. Contohnya, dalam kasus KDRT yang dilaporkan pada hari Kamis, 17 April 2025, penyidik PPA memberikan ruang konseling terpisah dan menjamin kerahasiaan identitas korban sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Korban. Pendekatan ini sangat penting untuk membangun kembali rasa percaya korban terhadap sistem hukum.

Selanjutnya, PPA berperan aktif dalam koordinasi multi-pihak. Melindungi Korban memerlukan jaminan perlindungan fisik dan pemulihan psikologis. Oleh karena itu, Unit PPA rutin bekerja sama dengan lembaga lain. Misalnya, dalam kasus kekerasan anak, PPA berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyediakan rumah aman sementara (safe house) dan layanan pemulihan trauma gratis. PPA juga berhak mengeluarkan Surat Perintah Perlindungan kepada korban untuk memastikan pelaku tidak mendekati korban selama proses hukum berlangsung, yang merupakan bentuk Melindungi Korban secara fisik dan langsung.

Proses penyidikan kasus kekerasan domestik juga dilakukan secara khusus. Petugas PPA memprioritaskan penyelesaian kasus secara cepat dan tuntas, memastikan alat bukti dikumpulkan secara akurat dan sah. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, PPA memastikan korban dan saksi didampingi selama proses persidangan. Dengan adanya unit spesialis seperti PPA, Polri menunjukkan komitmennya bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan hati, memberikan jaminan bahwa suara perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan domestik didengar, diakui, dan dilindungi oleh negara.