Istilah “Angel of Death” atau Malaikat Maut dalam kriminologi merujuk pada fenomena kasus kriminal perawat atau tenaga medis yang secara sengaja membunuh pasien di bawah asuhannya. Berbeda dengan pembunuh bayaran, pelaku ini biasanya memiliki akses tak terbatas ke obat-obatan mematikan dan kondisi pasien yang sudah lemah, sehingga aksi mereka sering kali tidak terdeteksi selama bertahun-tahun. Masalah ini menjadi horor di dunia medis karena menghancurkan kepercayaan paling mendasar antara pasien dan perawat, di mana rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan justru berubah menjadi ladang perburuan bagi individu dengan gangguan jiwa tertentu.
Motif di balik aksi Malaikat Maut ini sangat bervariasi secara psikologis, menjadikannya salah satu kasus kriminal perawat yang paling sulit dipahami. Ada pelaku yang didorong oleh hero complex, di mana mereka sengaja membuat kondisi pasien kritis agar mereka bisa tampil sebagai pahlawan saat melakukan resusitasi. Namun, ada juga yang merasa memiliki hak untuk “mengakhiri penderitaan” pasien secara sepihak (eutanasia ilegal) atau sekadar mencari sensasi kekuasaan atas hidup dan mati seseorang. Secara teknis, metode yang paling sering digunakan adalah pemberian overdosis insulin, kalium klorida, atau obat penenang yang sulit dideteksi dalam autopsi rutin jika tidak dilakukan tes toksikologi khusus.
Secara sistemik, kegagalan deteksi dini sering kali terjadi karena pihak rumah sakit cenderung menutupi angka kematian yang tidak wajar demi menjaga reputasi institusi. Pelaku biasanya memilih pasien yang sudah tua, sakit parah, atau yang tidak memiliki keluarga yang vokal, sehingga kematian mereka dianggap sebagai hal yang wajar secara medis. Investigasi forensik biasanya baru dimulai setelah ada pola statistik yang aneh, seperti lonjakan angka kematian saat sif perawat tertentu berlangsung. Masalah hukum muncul ketika bukti fisik sudah hilang karena jenazah telah dikremasi atau dimakamkan tanpa pemeriksaan mendalam, sehingga pembuktian sering kali bergantung pada catatan farmasi dan keterangan saksi.
Dampak dari kasus ini adalah trauma kolektif bagi masyarakat dan pengetatan protokol keamanan di bangsal perawatan. Rumah sakit kini diwajibkan memiliki sistem pemantauan obat-obatan narkotika yang lebih ketat dan audit kematian pasien yang transparan. Perlu ada perlindungan bagi staf lain yang ingin melaporkan kecurigaan ( whistleblower ) terhadap perilaku ganjil rekan kerjanya. Selain itu, tes psikologi berkala bagi tenaga medis yang bekerja di area dengan tingkat stres tinggi, seperti ICU atau instalasi paliatif, menjadi sangat krusial untuk mendeteksi adanya kecenderungan sosiopati atau kelelahan mental yang bisa berujung pada tindakan kriminal berbahaya.