Dua WNA Penganiaya Sopir Diringkus Polisi di Bali

Insiden kekerasan yang melibatkan wisatawan asing kembali mencoreng citra pariwisata Bali. Baru-baru ini, dua Warga Negara Asing (WNA) berhasil diringkus pihak kepolisian setelah melakukan aksi penganiaya sopir taksi online. Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran, tanpa memandang status pelaku, demi menjaga ketertiban dan keamanan di destinasi wisata.

Kejadian penganiaya sopir ini bermula pada hari Selasa, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di kawasan Seminyak, Kuta, Bali. Korban, seorang sopir taksi online bernama Wayan Sudarsana (45), melaporkan bahwa dirinya dipukul dan diancam oleh dua penumpang WNA yang diduga berasal dari Eropa Timur. Menurut keterangan korban kepada petugas, perselisihan terjadi karena kesalahpahaman mengenai rute perjalanan dan pembayaran. Para pelaku, yang diidentifikasi berinisial D.K. (30) dan I.M. (32), merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan, sehingga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Wayan Sudarsana mengalami luka memar di bagian wajah dan bahu akibat insiden tersebut.

Setelah menerima laporan pada Rabu pagi, 11 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar segera bergerak cepat. Berdasarkan keterangan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 12 Mei 2025, dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, di sebuah vila di daerah Canggu. Kedua WNA tersebut tidak melakukan perlawanan saat diringkus dan langsung dibawa ke Mako Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti terkait insiden tersebut.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Arya Putra, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis siang, 12 Mei 2025, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya, baik itu WNA maupun WNI. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi, terutama yang merugikan masyarakat lokal. Kasus penganiaya sopir ini menjadi perhatian serius untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pihak,” ujar Kombes Pol. Arya Putra. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi setiap wisatawan untuk selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.