Dari Siskamling ke Polmas: Evolusi Tugas Kepolisian Indonesia dalam Merangkul Warga

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melalui perjalanan panjang dalam membangun kemitraan dengan masyarakat, ditandai dengan perubahan mendasar dari pendekatan keamanan tradisional menuju model policing modern yang lebih partisipatif. Evolusi Tugas Kepolisian ini dapat dilihat jelas dari pergeseran fokus dari Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai inisiatif mandiri warga, menuju Polisi Masyarakat (Polmas) sebagai filosofi kemitraan yang terintegrasi. Pergeseran ini mencerminkan pengakuan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bukanlah tanggung jawab eksklusif aparat, melainkan hasil kolaborasi erat antara polisi dan warga. Evolusi Tugas Kepolisian ini mendefinisikan ulang peran polisi dari sekadar penegak hukum menjadi mitra, mediator, dan fasilitator keamanan di tingkat akar rumput.


Siskamling: Fondasi Keterlibatan Awal

Siskamling merupakan bentuk keamanan swakarsa yang telah lama mengakar dalam budaya Indonesia. Dalam Siskamling, warga secara bergantian bertugas menjaga keamanan lingkungan, biasanya pada malam hari antara pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB. Sistem ini efektif dalam memupuk rasa solidaritas dan tanggung jawab bersama di antara warga. Namun, Siskamling memiliki keterbatasan, terutama kurangnya pelatihan formal dan seringkali tidak terintegrasi dengan data atau informasi dari kepolisian formal. Meskipun demikian, Siskamling tetap menjadi pilar penting yang menunjukkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap keamanan.


Transisi ke Polmas: Kemitraan yang Lebih Terstruktur

Polmas menandai titik balik penting dalam Evolusi Tugas Kepolisian. Polmas adalah strategi filosofis dan operasional yang bertujuan membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat untuk mengidentifikasi, memprioritaskan, dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan kejahatan, rasa takut akan kejahatan, dan masalah ketertiban umum. Inti dari Polmas adalah penempatan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) sebagai community officer yang berinteraksi langsung dengan warga di tingkat desa/kelurahan.

Bhabinkamtibmas bertugas secara terpadu di wilayahnya, bekerja sama dengan elemen masyarakat seperti Tokoh Adat, Ketua Rukun Warga (RW), dan perangkat desa. Misalnya, Bhabinkamtibmas di Kelurahan Pulo Gadung pada hari Jumat, 7 Maret 2025, secara rutin mengadakan pertemuan rembuk warga untuk mengumpulkan informasi tentang potensi konflik, seperti sengketa batas tanah atau masalah kenakalan remaja, yang mana merupakan akar dari gangguan Kamtibmas. Dalam pertemuan tersebut, data-data potensi kerawanan dibahas secara terbuka.

Evolusi Tugas Kepolisian melalui Polmas ini juga terlihat dari penekanan pada restorative justice (keadilan restoratif). Alih-alih selalu menindak kasus ringan dengan proses hukum formal, polisi berupaya memediasi penyelesaian damai yang berfokus pada pemulihan kerugian dan hubungan sosial antara korban dan pelaku. Hal ini tidak hanya mengurangi beban kerja pengadilan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian sebagai penengah yang adil dan humanis. Transformasi ini menjadikan keamanan bukan hanya tentang menanggapi kejahatan, tetapi tentang pencegahan proaktif yang berakar pada keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat.