Community Policing: Cara Bhabinkamtibmas Dekati Warga, Jauhkan Narkoba

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengedepankan strategi yang berorientasi pada kemitraan dan pencegahan, alih-alih hanya penindakan. Inti dari strategi ini terletak pada peran Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), yang bertindak sebagai ujung tombak Polri di tingkat desa atau kelurahan. Mereka adalah jembatan penghubung antara institusi kepolisian dan warga sipil, menerapkan filosofi Community Policing: Cara Bhabinkamtibmas Dekati Warga, Jauhkan Narkoba. Pendekatan ini mengakui bahwa masalah keamanan, terutama ancaman serius seperti peredaran narkoba, tidak bisa diselesaikan hanya dari atas, tetapi harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, tingginya angka penyalahgunaan narkoba di kalangan usia produktif menuntut adanya strategi pencegahan yang lebih mendalam dan personal. Di sinilah peran aktif Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatisari, Bripka Ade Supriyadi, di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi contoh nyata keberhasilan Community Policing: Cara Bhabinkamtibmas Dekati Warga, Jauhkan Narkoba.

Tugas utama Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan dan penyuluhan secara rutin. Bripka Ade, misalnya, memiliki jadwal kegiatan kunjungan ke rumah warga (door to door system) dan pertemuan komunitas yang ketat. Setiap hari Rabu sore, pukul 16.00 WIB, ia rutin menyambangi pos ronda dan majelis taklim setempat. Dalam interaksi informal tersebut, Bripka Ade tidak hanya menanyakan masalah keamanan lingkungan, tetapi juga mendengarkan keluhan pribadi warga, yang seringkali menjadi pintu masuk untuk mendeteksi potensi masalah sosial, termasuk indikasi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Pendekatan persuasif dan humanis ini menciptakan rasa percaya, membuat warga tidak ragu untuk melaporkan informasi sensitif tentang potensi peredaran atau pemakaian narkotika di wilayah mereka. Data yang didapat dari laporan warga pada bulan Oktober 2025, misalnya, berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja sintetis oleh tiga remaja di RT 005 RW 009 Kelurahan Jatisari sebelum barang haram tersebut sempat tersebar luas.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga berperan sebagai fasilitator program-program pencegahan berbasis komunitas. Di Jatisari, Bripka Ade memprakarsai pembentukan “Satuan Tugas Anti-Narkoba Remaja Masjid” pada bulan April 2025, yang beranggotakan 25 pemuda setempat. Tujuannya adalah memberdayakan pemuda agar menjadi agen perubahan dan penyuluh sebaya yang menyebarkan informasi bahaya narkoba. Melalui kegiatan positif seperti turnamen olahraga dan pelatihan keterampilan, fokus remaja dialihkan dari risiko terjerumus ke dalam kegiatan negatif. Filosofi Community Policing: Cara Bhabinkamtibmas Dekati Warga, Jauhkan Narkoba menekankan bahwa lingkungan yang kuat dan terikat secara sosial adalah pertahanan terbaik melawan narkoba.

Dengan membangun kedekatan dan kepercayaan, Bhabinkamtibmas secara efektif mengubah stigma polisi dari sekadar penindak menjadi mitra pencegah. Mereka memastikan bahwa warga tidak hanya melihat polisi sebagai pihak yang datang setelah masalah terjadi, tetapi sebagai bagian aktif dari solusi jangka panjang. Keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam strategi Community Policing: Cara Bhabinkamtibmas Dekati Warga, Jauhkan Narkoba adalah cerminan kemitraan yang kuat, di mana keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat sipil.