Buruh Mencuri Motor Ditangkap Polisi di Denpasar

Aparat kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap seorang buruh bangunan berinisial DW (31) atas dugaan tindak pidana mencuri motor dari rumah warga. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan, Bali, pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga yang kehilangan sepeda motornya di area parkir sebuah minimarket di Jalan Raya Sesetan pada Sabtu malam, 3 Mei 2025.

Menurut keterangan dari Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP Ketut Suwartika, S.H., mencuri motor tersebut dilakukan pelaku saat korban, seorang karyawan swasta bernama Putu Agus (25), sedang berbelanja di minimarket. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya dengan kunci yang masih terpasang di setang. Diduga melihat kesempatan tersebut, pelaku DW kemudian dengan cepat membawa kabur sepeda motor korban.

Setelah menyadari sepeda motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian mencuri motor tersebut ke Polsek Denpasar Selatan. Berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan. Tim Resmob Polsek Denpasar Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku DW tidak melakukan perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di dalam kamar kos pelaku. Saat diinterogasi di Mapolsek Denpasar Selatan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor tersebut karena alasan ekonomi. Ia mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya mencuri motor, pelaku DW akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir, meskipun hanya sebentar. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.