Aturan Legal Kepemilikan Tanah Warga Negara Asing Di Area Denpasar

Kepemilikan tanah oleh warga negara asing di wilayah hukum Kota Denpasar diatur secara sangat ketat berdasarkan ketentuan undang-undang pokok agraria yang berlaku di Indonesia. Warga negara asing secara legal tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, melainkan hanya berhak atas status Hak Pakai atau Hak Sewa Bangunan dengan jangka waktu yang ditentukan. Pemahaman mendalam mengenai … Baca Selengkapnya